Pengertian
- Rencana pembelajaran disusun untuk setiap muatan pembelajaran dan memuat perencanaan proses pembelajaran dalam bentuk Rencana Pembelajaran Semester (RPS).
- RPS ditetapkan dan dikembangkan oleh dosen secara mandiri atau bersama dalam kelompok keahlian suatu bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam program studi.
- RPS dibuat oleh dosen atau dosen koordinator (jika terdapat lebih dari 1 pengajar)
- RPS diverifikasi oleh ketua program studi. RPS yang dibuat oleh dosen yang menjabat ketua program studi diverifikasi oleh Dekan.
- RPS diserahkan kepada LPP dalam bentuk print-out dan digital (file) sebelum perkuliahan dimulai.
- RPS digunakan sebagai pedoman untuk mengisi jurnal siakad, membuat bahan presentasi, modul pembelajaran, pengadaan buku, dsb
Pemakaian istilah
- Sebelum 2005 terbagi 2 jenis yakni : Garis Besar Program Perkuliahan (GBPP) dan Satuan Acara Perkuliahan (SAP)
- Sebelum 2013 terbagi 2 jenis juga dengan nama yang berbeda, yakni : Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Sesuai dengan PP No.19 / 2005
- Sesudah 2013 disebut Rencana Pembelajaran Semester (RPS) sesuai PP No.32 / 2013
Muatan minimal RPS
- Nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama dosen pengampu,
- Capaian pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah,
- Kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan,
- Bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai,
- 5.Metode pembelajaran,
- Waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran,
- Pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester,
- Kriteria, indikator, dan bobot penilaian,
- Daftar referensi yang digunakan.
Lebih lanjut tentang RPS, silahkan klik : Pedoman tentang RPS
Presentasi :